topmetro.news, Medan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (30/6/2025) berakhir ricuh. Sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dinilai tidak siap dan tidak serius dalam membahas persoalan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, turut dihadiri anggota komisi lainnya, Lailatul Badri dan Jusuf Ginting Suka. Pembahasan difokuskan pada sejumlah bangunan di Medan yang diduga tidak mengantongi izin resmi, di antaranya di Jalan Tangguk Bongkar I (Tegal Sari), Jalan Pulau Sumatera I (Mabar), Jalan Pulau Page, dan Jalan Metal.
Sayangnya, rapat justru diwarnai ketegangan akibat ketidaksiapan OPD yang hadir. Satpol PP Kota Medan, salah satu pihak yang paling diharapkan keterangannya, terlambat hadir hampir satu jam. Ketika hadir, perwakilannya, Harahapan Sipayung, mengaku hanya staf yang ditugaskan dan tidak membawa data ataupun wewenang untuk mengambil keputusan.
“Saya hanya ditugaskan pimpinan. Data akan kami sampaikan menyusul,” ujarnya, yang langsung memicu respons keras dari para anggota dewan.
Anggota Komisi IV Jusuf Ginting, mengkritik keras ketidaksiapan tersebut. “Kalau begini, percuma rapat dilanjutkan. Tidak ada data, tidak bisa beri jawaban,” tegasnya.
Lailatul Badri pun menyuarakan hal senada. Ia menyebut pengiriman staf tanpa kewenangan adalah kebiasaan buruk OPD Pemko Medan. “Inilah yang sering terjadi. Dikirim staf, tapi tidak bisa memberikan keputusan apa pun,” katanya.
Situasi memanas ketika Paul Simanjuntak menyoroti bangunan di Jalan Tangguk Bongkar I yang telah diprotes warga. Lurah Tegal Sari II menyebut bangunan itu sudah disurati, namun proses izin belum tuntas karena berada di jalur sepadan.
Kemarahan Paul semakin menjadi ketika ia menegur H Siregar, petugas Trantib Kecamatan Medan Denai, yang hadir tanpa mengenakan pakaian dinas. “Bapak ini PNS atau bukan? Kok hari Senin tidak pakai baju dinas?” tanyanya.
Siregar menjawab bahwa ia memang PNS, namun tak berseragam karena ada kegiatan lain. Namun saat ditanya soal penanganan bangunan bermasalah, ia juga tak bisa memberikan jawaban memadai.
“Kalau tidak tahu apa-apa, lebih baik keluar saja,” bentak Paul. Siregar pun langsung meninggalkan ruangan.
Dalam rapat itu terungkap, beberapa bangunan yang tidak memiliki PBG tetap selesai dibangun tanpa tindakan tegas dari Satpol PP. Bahkan, beberapa surat teguran yang sempat dikirim kemudian dibatalkan.
Paul pun menilai hal ini sebagai bentuk pembiaran dan sangat merugikan daerah. “Sudah jelas bangunan tanpa izin, tapi dibiarkan begitu saja. Ini potensi kebocoran PAD,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP seharusnya menindak tegas, tidak hanya membongkar tapi juga menyegel agar bangunan tidak bisa digunakan atau diperbaiki.
Sebagai langkah lanjut, Paul menyatakan akan menggelar rapat lintas komisi yang melibatkan Inspektorat dan aparat penegak hukum. “Ini harus disikapi serius. Kami akan hadirkan juga pihak kejaksaan untuk memastikan ada tindak lanjut hukum,” ujarnya sambil menutup rapat yang penuh ketegangan itu.
reporter | Thamrin Samosir